Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Pertemuan Masyayikh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur dinilai mampu meredam ketegangan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam pertemuan tersebut para masyayikh mengeluarkan tiga seruan.
Seruan tersebut meliputi pertentangan tentang syarat dan mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berbasis struktur syuriyah dan zonasi serta rangkap jabatan fungsionaris Ketua Umum PBNU, menguatkan akar NU dengan mengembalikan muktamar bertempat di pesantren, dan akhlak berjam’iyyah untuk menjaga kesatuan dalam menempuh permusyawaratan.
Hasil pertemuan 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar itu dinilai menjadi peringatan bagi pihak yang ingin memanfaatkan jam’iyyah NU untuk memenangkan kepentingan personal beserta kelompoknya. Hal itu terlihat dari rancangan materi yang didesain dan pola ketat yang terarah dalam pelaksanaan Konbes dan Munas NU.
Baca juga: Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Ahmad Samsul Rijal (Gus Rijal) di lokasi Konbes dan Munas, Ploso Kediri menyatakan, salah satu materi yang disisipkan dan mendapat perhatian masyayikh NU adalah masalah rangkap jabatan fungsionaris. Norma ini ditujukan untuk memberi peluang pada jabatan ketua umum PBNU mendatang merangkap jabatan politik di pemerintahan terutama, menteri.“Sekarang, siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat calon ketua umum PBNU. Potensi ini dengan ketokohan sebagai kader NU yang digunakan untuk mengambil peluang posisi tertinggi di PBNU,” katanya, Senin (21/6/2026).
Menyisipkan materi rangkap jabatan untuk dibahas dan diputuskan dalam Konbes dan Munas 2026 di Ploso Kediri, kata Gus Rijal, ditujukan untuk dapat merubah batasan dalam ART NU yang mengatur posisi tertentu di struktur NU tidak boleh merangkap jabatan politik. Salah satu jabatan politik itu adalah menjadi menteri.
Lihat video: Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya Angkat Bicara
Gus Rijal menyebut ART NU hasil Muktamar Lampung, pada Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, Pasal 51, ayat 4,5, dan 6 menegaskan ketua umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jabatan politik dimaksud salah satunya jabatan Menteri. Dan, bila mencalonkan atau dicalonkan, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan napas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.
Skema kepentingan yang coba dipaksakan melalui Konbes dan Munas NU ini, kata Gus Rijal, dibaca publik nahdliyyin.
“Ketika AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi lolos, maka posisi Rais Aam bisa diamankan berdasar kepentingan. Selanjutnya mekanisme pemilihan ketua umum PBNU diatur lebih mudah dan simpel, sekaligus bisa diarahkan pada sosok yang telah menjabat jabatan politik,” imbuhnya.









