Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Hari Ini
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hari ini, Kamis (18/6/2026).
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyebut Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar Kejagung. "(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program MBG 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).









