KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

Nasional | sindonews | Rabu, 17 Juni 2026 - 21:42
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Hal itu didalami penyidik dari keterangan staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mohammad Nuruzzaman.

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, keterangan tersebut dibutuhkan guna melengkapi keterangan yang diperoleh penyidik terkait aliran uang tersebut.

"Sehingga untuk menjelaskan supaya 'clear' kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Diketahui, KPK menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang itu diduga akan digunakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR.

Baca juga: Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK

Untuk memuluskan hal itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke seseorang berinisial ZA.

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026). Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak Pansus DPR.

"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

Topik Menarik