Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi

Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi

Nasional | sindonews | Jum'at, 12 Juni 2026 - 19:42
share

Kondisi kawasan konservasi Situ Rompong kian memprihatinkan. Situ yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu luasnya terus menyusut ekstrem dari awalnya 12,56 hektare kini tinggal sekitar 1,7 hektare.

Total luas awal 12,56 hektare itu terdiri dari 6,01 hektare luasan air serta 6,5 hektare berupa sempadan. Kawasan tersebut tercatat sebagai aset negara sebagaimana disebut dalam Peta Rempoa tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114. Namun kini di sekelilingnya, Situ Rompong kian dihimpit banyak bangunan.

Baca juga: Soal Bencana Banjir, Istana: Jabodetabek Dulu Punya Lebih 1.000 Situ, Kini Tersisa 200

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong berupaya agar fungsi Situ dikembalikan sebagaimana awalnya. Berbagai langkah telah tempuh, termasuk terakhir menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR. Terbaru, mereka yang tergabung dalam Aliansi Warga Situ Rompong Bersatu untuk menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangsel, Kamis (11/6/2026).

Dalam tuntutannya, warga meminta Kejaksaan melakukan pengusutan atas dugaan maladminsitrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan korupsi atas alih fungsi lahan di kawasan Situ Rompong. Warga menilai, terdapat kejanggalan dalam penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area itu hingga berujung sengketa yang menyebabkan 4 warga menjadi tersangka penyerobotan lahan.

"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," kata kuasa hukum warga, Bambang Pujo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Mereka juga berharap Kementerian ATR/BPN bisa mengecek kembali keabsahan SHGB yang terlanjur sudah diterbitkan pada tahun 2023 silam hingga memicu polemik.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, pihaknya menjamin bahwa semua pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Asalkan semua pelaporan ditempuh sebagaimana ketentuannya."Jangan khawatir, karena sampai dengan saat ini ada 40 aduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tangsel, dan semuanya diselesaikan dengan baik dan benar. Tidak ada yang tebang pilih, saya pastikan," tegas Ronny.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangsel, Seto Apriyadi menyatakan akan segera membentuk tim bersama di mana di dalamnya melibatkan warga sekitar, pemerintah provinsi hingga kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik kawasan konservasi untuk menangani persoalan ini.

"Kita di sini sepakat pak, saya mau buat tim. Saya tidak mau gegabah terhadap case ini, bapak-bapak nanti akan saya ajak dalam tim kami," sebut Seto.

Topik Menarik