Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M

Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M

Berita Utama | sindonews | Selasa, 9 Juni 2026 - 12:56
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti seusai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai hingga saldo rekening yang nilainya hampir menyentuh Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang disita tidak hanya berbentuk mata uang rupiah. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing (valas).

"Barang bukti dalam bentuk uang tunai, ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi

Budi menjelaskan sejumlah rekening turut disita lantaran diduga menjadi rekening penampung dengan tujuan melakukan penerimaan di luar ketentuan hukum dari pihak swasta berkaitan dengan sejumlah pengadaan."Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka. Edison ditetapkan tersangka dengan tiga orang lainnya.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan suap pengadaan. KPK juga menduga ada dugaan korupsi gratifikasi dalam perkara ini.

Topik Menarik