Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji
BANYUMAS, iNews.id - Kasus dugaan penipuan berkedok garis keturunan bangsawan yang sempat viral di media sosial akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial W (51) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban dengan mengaku sebagai “Sultan Nusantara”.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, tersangka tinggal di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dalam kesehariannya, W rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap akhir pekan, mulai Jumat hingga Minggu. Kegiatan itu diikuti sekitar 30 orang.
Di hadapan para peserta kajian, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II. Dia juga menyebut lahan perkebunan sawit milik korban merupakan bagian dari warisan keluarga kerajaan.
Kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu, korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, datang menemui tersangka untuk menjalani terapi bekam.
John Herdman Panggil Mees Hilgers Jelang Timnas Indonesia Lawan Oman di FIFA Matchday Juni 2026?
Sejak pertemuan itu, korban mulai rutin mengikuti kajian yang dipimpin tersangka. Lambat laun, korban diyakinkan bahwa hasil usaha yang dimilikinya tidak sah secara agama dan harus “dibersihkan” dengan membayar royalti.
Tak hanya itu, tersangka juga menjanjikan korban bisa diberangkatkan ibadah haji apabila mengikuti semua arahan yang diberikan.
“Korban diyakinkan bahwa apabila tidak membayar royalti, maka harta yang dimilikinya tetap tidak bersih secara agama. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan haji kepada korban,” kata Kapolresta Banyumas dikutip dari iNews Purwokerto, Selasa (26/5/2026).
Korban kemudian mulai rutin mengirim uang sebesar Rp3 juta setiap 20 hari. Saat korban panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga total Rp50 juta.
Korban lalu mentransfer sekitar Rp40 juta secara bertahap ke rekening BCA milik tersangka dan beberapa rekening pihak ketiga. Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang kesulitan ekonomi.
Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp50,8 juta. Setelah merasa curiga, korban akhirnya menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh bangsawan.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan dan kemudian meminta imbalan finansial dengan alasan tertentu. Segera laporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi serupa,” katanya.










