Pamer Buku Pleidoi, Noel Ebenezer: Jangan Negara seperti Gangster

Pamer Buku Pleidoi, Noel Ebenezer: Jangan Negara seperti Gangster

Nasional | sindonews | Senin, 25 Mei 2026 - 14:44
share

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel memamerkan buku pleidoinya berjudul 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha'.

Pleidoi tersebut telah ia cetak dalam bentuk buku dengan cover dirinya mengenakannya batik tengah mengepalkan tangan. "Ini pleidoi saya. Pleidoi saya judulnya, 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha'. Jadi tidak semua pengusaha itu hitam," kata Noel di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Banyak juga pengusaha melakukan apa, memberi kesejahteraan untuk pekerja dan buruhnya. Jadi tidak semua, saya tidak mau menjeneralisir bahwa semua pengusaha itu hitamlah," sambungnya.

Baca juga: KPK soal Selisih Duit Korupsi dan Tuntutan Noel: Semua Ada Parameternya

Selama menjabat sebagai Wamenaker klaim Noel, dirinya sering kali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidaknya itu, ia menemukan beberapa fakta. "Semua pengusaha yang saya sidak, selalu ada beking-bekingnya. Itu yang paling penting," ujarnya.

"Kan tidak baik untuk kita bernegara. Jangan negara seperti gangster. Kita mau negara ya layaknya negara. Negara di situ ada warga negaranya, ada instrumen negaranya. Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan seperti kelompok gangster," sambungnya.

Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Topik Menarik