Viral Aksi Penertiban Paksa Pedagang Es Krim di CFD, Satpol PP DKI Jakarta Akhirnya Minta Maaf
Video yang memperlihatkan anggota Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pedagang es krim di area Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman-MH Thamrin pada Minggu (24/5/2026) viral di media sosial (medsos). Netizen menanggap penindakan tersebut dilakukan secara berlebih.
Dalam rekaman video terlihat beberapa petugas Satpol-PP DKI berusaha melepaskan paksa pedagang es krim dengan sepeda yang digunakan untuk berdagang.
Baca juga: Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengakui tindakan yang dilakukan petugas di lapangan turut menimbulkan perhatian publik. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.
"Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait penertiban pedagang es krim di kawasan HBKB, kami Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat," kata Satriadi, Minggu (24/5/2026).Ia menyebut insiden itu akan menjadi masukan penting bagi Satpol-PP DKI dalam menjalankan tugas di lapangan. Pihaknya pun menyadari bahwa dalam pelaksanaan penertiban akan selalu mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, dan sikap persuasif.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Tindak RPH dan Resto Daging Anjing di Cililitan Jaktim
"Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih bijak, profesional, dan mengedepankan empati kepada masyarakat," ucapnya.
Di sisi lain, Satriadi juga menegaskan bahwa kegiatan berjualan di area CFD telah dilarang sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diterapkan guna memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.
"Kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang beraktivitas maupun berolahraga," ujarnya.










