Diperiksa terkait Laporan Roy Suryo, YouTuber Nusantara Dicecar 60 Pertanyaan
Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani menjalani pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026). Agri diperiksa sejak pagi tadi dan dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami telah diperiksa dan ini berjalan cukup bagus. Dari 60 pertanyaan dimulai jam 10 pagi. Alhamdulillah bisa dijawab semua dengan counter alat bukti,” kata kuasa hukum Agri Fanani, Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Ade Darmawan: Saya Orang yang Paling Ingin Roy Suryo Ditahan
Hingga saat ini sebanyak 84 laporan telah diperiksa penyidik. Dia membantah narasi di luar yang menyebut laporan tersebut mandek atau tidak berjalan.
Ade juga menyoroti status hukum Roy Suryo yang disebut telah ditetapkan tersangka sejak 7 November 2025. Pihaknya mempertanyakan langkah Roy Suryo yang kemudian melaporkan kliennya pada Januari 2026.“Dia membuat laporan saat statusnya sudah sebagai tersangka jadi ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Terlebih status hukum pelapor yakni tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Jokowi. Karena itu, dia meminta penyidik bersikap netral dalam menangani laporan Roy Suryo tersebut.
Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. “Proses hukum ini kami jalani sifatnya hanya defence, artinya menjelaskan apa yang dituduhkan Roy Suryo dalam laporannya. Kalau ada kata-kata spontan yang dipertimbangkan sebagai pencemaran nama baik tentu nanti diproses peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik."Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai WNI bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh 7 orang pendukung Jokowi tersebut.
Abdul Gafur menerangkan ada 2 klaster terlapor. Pertama, 5 terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
Menurut dia, ada penyerangan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan UU. "Klaster kedua, ada 2 terlapor terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," katanya.










