Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memburu aktor utama sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Penelusuran tersebut dilakukan melalui aliran dana atau follow the money.
"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Menurut Wira, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Imigrasi, mengingat para terduga pelaku melibatkan Warga Negara Asing (WNA). "Yang lebih penting rekan-rekan sekalian, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini," ujar Wira.
Baca Juga: 1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Polri resmi menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Wira mengatakan, satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujar Wira.Ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring dengan berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama adalah terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian, dilanjutkan dengan klaster laki-laki.Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










