Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum

Nasional | sindonews | Minggu, 10 Mei 2026 - 09:02
share

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung buka suara menanggapi usulan dari anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda agar pelaku money politics atau politik uang bisa di-blacklist. Doli menekankan pentingnya membangun komitmen bersama demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas,” kata Doli dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026)

Doli menilai, seluruh elemen bangsa perlu memikirkan langkah nyata untuk mencegah berbagai bentuk moral hazard dalam pelaksanaan pemilu. Praktik seperti politik transaksional, money politics, hingga pembelian suara dinilai harus diberantas melalui pembenahan sistem secara menyeluruh.

Baca juga: CFD Jakarta di Rasuna Said Hari Ini, Cek 4 Titik Parkir Resminya

"Perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan sistem pemilu ke depan," katanya.

Apalagi, kata dia, berbagai gagasan perbaikan kualitas pemilu terus bermunculan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, termasuk larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang semestinya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada berikutnya guna memberikan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Topik Menarik