8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menyatakan bahwa delapan platform sasaran utama telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Meutya mengatakan bahwa kepatuhan delapan platform itu ditutup dengan komitmen Roblox terhadap PP Tunas.
Baca juga: Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
“Jadi ini Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kita umumkan di awal Maret,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, ada delapan platform utama yang disasar Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penegakan PP Tunas guna memberikan perlindungan digital bagi anak-anak di Indonesia. Delapan platform tersebut di antaranya adalah TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.Meski demikian, ia menegaskan bahwa langka penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. Sebab, jika hanya platform tertentu disasar, maka masih ada kemungkinan celah ketidakpatuhan dari platform lain dan menjadi opsional anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka platform tersebut.
Baca juga: Menkomdigi: Meta Patuh terhadap PP Tunas, Google Dapat Surat Teguran
“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” tegas dia.
Maka dari itu, Meutya memberikan tengat waktu kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi. Nantinya, Komdigi akan menilai apakah platform itu telah berkomitmen mematuhi PP Tunas atau masih perlu ada perbaikan dalam berbagai fitur mereka.“Kami sudah memberikan waktu kita ingatkan juga dalam forum ini bahwa sampai Juni adalah waktu di mana platform melakukan self assasement. Jadi sekali lagi sampai Juni teman-teman platform punya waktu untuk melakukan self assessment kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self assessment yang dilakukan adalah betul,” tutur Meutya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan pembatasan ruang digital bagi anak di Indonesia melalui PP Tunas sedikit berbeda dengan negara-negara lainnya. Sebab, aturan itu berangkat dari faktor resiko yang kemungkinan terjadi kepada anak.
“Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan di negara lainnya yang sudah memulai, yaitu kita berangkat dari faktor resiko atau risk based approach,” jelas dia.
Sehingga, pemerintah tidak mewajibkan semua platform untuk membatasi penggunaan akun di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, masih ada berbagai platform lain yang memang masih aman untuk diakses atau digunakan oleh anak-anak di bawah usia 16 atau 13 tahun.
“Sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 atau tidak boleh di bawah 16. Kita tetap melihat ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah, makanya ada dua staging, 16 dan 13,” pungkasnya.










