Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru

Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 14:12
share

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan terkait denda kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP. Sanksi yang dimaksud merupakan biaya cetak baru e-KTP.

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP, Pengamat: Harus Ada Regulasi yang Mengatur

Bima mengungkapkan bahwa untuk mencetak e-KTP memang gratis. Tetapi untuk cetak ulang karena kehilangan perlu dikenakan biaya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.

"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri: Kita Akan Beralih Menuju KTP Digital melalui Ponsel

"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," tuturnya melanjutkan.

Topik Menarik