Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap jaringan impor puluhan ribu ponsel ilegal dari China ke Indonesia. Kasus itu berawal dari penggeledahan 6 ruko hingga gudang di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara, kerugian keuangan negara maupun merugikan kekayaan negara," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Ponsel Mewah, Begini Modusnya
Pihaknya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah kantor bernama PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 21 April 2026.
PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal. "Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut ungkap kasus penyelundupan berupa HP dan produk lainnya (pakaian bayi dan mainan anak-anak yang wajib SNI) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara," katanya.Dari hasil operasi tersebut, puluhan ribu ponsel ilegal berbagai merek sekaligus perangkatnya senilai Rp235 miliar berhasil disita.
"Tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri menyita barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian sebagai berikut iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp225.208.000.000," ujarnya.
"Android berbagai merek sebanyak 1.625 pieces dengan nilai harga total Rp5.387.500.000. Kemudian, sparepart HP yakni baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp235.089.800.000," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua tersangka yakni DCP alias P dan SL."Menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pihak bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari China dan mendistribusikan di daerah pabean Indonesia," tuturnya.
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.
Dalam proses penyidikan, terungkap juga puluhan ribuan unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.










