Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang
Wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan publik atas vonis bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang.
Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Dia ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.
Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.
"Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah," ujar Syurya.
Komisi III DPR Gelar Rapat Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Desak Polri Tangkap Pelaku
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh DakwaanDia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.
Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.
Tak hanya itu, kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss dalam perkara korupsi.
Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.
Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka."Atas putusan praperadilan tersebut kami sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang, dan dijawab bahwa eksekusi bukan kewenangan PN Padang melainkan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai," ujar Yul, Rabu (15/4/2026).
Dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.
Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Dia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
"Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK," ucapnya.
Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum. Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.










