Ketum Peradi Profesional Jadi Ketua Senat Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson sebagai Guru Besar
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) yang juga Ketua Senat Universitas Jayabaya Harris Arthur Heda memimpin langsung Sidang Terbuka pengukuhan Yuhelson sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan. Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium Prof Dr H Moeslim Taher, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Harris menyampaikan selamat sekaligus rasa bangga atas pencapaian Yuhelson yang saat ini juga sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Profesional.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi, 1.326 Pengacara Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi
Menurut dia, Yuhelson merupakan sosok akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, terutama dalam bidang hukum kepailitan.
“Prof Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk Peradi Profesional. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Harris.Tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten juga aktif sebagai akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan. Perpaduan peran tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan mengaku bangga karena proses dan perjuangan untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan dari negara melalui seleksi alami yang ketat dan Prof Yuhelson mampu meraihnya.
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya memiliki kewajiban akademis yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pakar Peradi Profesional Abdul Latif menegaskan dalam konteks kekinian yang sangat berkembang memang dibutuhkan tatanan hukum baru dalam rangka memberikan solusi setiap problematika hukum yang dihadapi di dunia usaha."Apa yang diraih beliau berdasarkan kapasitasnya akan bersifat positif bagi pengembangan hukum dalam hal menyelesaikan konflik hukum terkait persoalan kepailitan. Semoga ilmunya bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” ungkapnya.
Prof Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”.
Dia menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha (corporate rescue). Dalam pandangannya, konsep perdamaian menjadi penting dikembangkan dalam sistem hukum kepailitan.










