Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Kutai Timur, Sita 11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Kutai Timur, Sita 11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar

Nasional | inews | Senin, 13 April 2026 - 23:28
share

SANGATTA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan 11 kilogram lebih sabu dari dua kurir narkoba di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. 

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar, yang rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. 

Detik-detik penangkapan dua aktor narkoba berinisial FI (21) dan M (22) berlangsung dramatis. Tim Resnarkoba Polda Kaltim menyergap keduanya saat kendaraan yang mereka tumpangi terjebak di tengah kemacetan jalan raya di wilayah Sangatta pada Rabu, 1 April 2026 lalu. 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah koper yang berisi tumpukan sabu dengan berat total mencapai 11 kilogram. Keduanya tidak berkutik saat petugas mengepung kendaraan mereka dan menemukan barang bukti tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Kapolda Kaltim melalui Dirnarkoba Kombes Pol Romy Tamtelahitu menyebutkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kutai Timur. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pergerakan kedua pelaku. Mereka kami amankan beserta barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp20 miliar," ujar Kombes Pol Romy Tamtelahitu, Senin (13/4/2026).

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya menerima upah sebesar Rp2 juta untuk membawa koper berisi sabu bernilai puluhan miliar tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku tergiur imbalan cepat meskipun risiko yang dihadapi sangat besar. 

Atas perbuatannya, FI dan M kini mendekam di sel tahanan Polda Kaltim. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik