Cegah Eskalasi Kekerasan, Pemerintah Diminta Buat Resolusi Konflik Papua
Pemerintah Indonesia sampai hari ini dinilai belum merancang resolusi konflik bagi Papua. Saat ini pemerintah baru mengimplementasikan kebijakan atau Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021.
Termasuk pendekatan keamanan negara tanpa mengacu pada ketentuan hukum humaniter terutama di daerah-daerah konflik bersenjata di Tanah Papua.
“Bagi mereka yang mendambakan perdamaian, setiap terjadi konflik (yang bernuansa kekerasan), maka sumber konflik harus ‘segera’ diatasi. Meskipun di dalam praktiknya penyelesaian konflik tidak selalu mudah, apalagi melakukan tanpa kekerasan dan paksaan,” ujar Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Menteri Ara Ungkap Instruksi Prabowo: Ambil Kembali Lahan Negara
Menurut Elisabeth, konflik juga memiliki karakter yang berbeda. Tidak jarang, konflik dijadikan ajang untuk meraup keuntungan ekonomi, termasuk dengan memanipulasi proses perdamaian atas nama proyek kemanusiaan. Akibatnya, proses perdamaian tidak berlangsung secara bermartabat dan demokratis.“Pengertian peace-keeping atau merawat perdamaian atas dasar komitmen para pihak yang berkonflik, peace-making atau mengubah wilayah konflik menjadi damai atau non-kekerasan, dan peace-building yakni, mempertahankan perdamaian berpotensi dijalankan secara transaksional, dan hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa mampu mengatasi akar masalah konflik yang utama,” ucapnya.
Resolusi konflik bagi Papua perlu dirancang secara transparan dengan mengukur efektivitas dan kapasitas prosesnya dalam konteks penghentian kekerasan dan pemulihan kondisi kemanusiaan, misalkan mengakhiri kebiasaan memberi atau membuat stigma, labelling, narasi provokatif, framing, hoaks, hate speech, dan sebagainya.
Menurut Elisabeth, model resolusi konflik dalam konteks Papua perlu dirumuskan oleh mereka yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana membangun komunikasi dua arah untuk membangun kembali rasa percaya antarpara pihak yang berkonflik.
Selain itu, kemampuan problem solving, seperti mengatasi dampak konflik dan menanganai masalah pengungsi internal, memulihkan akses pelayanan dasar atau pelayanan publik terutama pendidikan dan kesehatan, serta merancang program pemberdayaan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Resolusi konflik Papua perlu dirancang secara terpisah dari UU Otsus Papua dengan tujuan utamanya untuk mengatasi dampak konflik (penanganan pengungsi), mencegah eskalasi kekerasan, serta potensi konflik sosial karena rebutan kepentingan ekonomi dan politik,” katanya.










