Keji! Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua gegara Ditolak Rujuk, 1 Tewas
JEPARA, iNews.id – Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial W (63) warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Lantaran sakit hati ajakan rujuknya ditolak, pelaku nekat membakar mantan istri dan mertuanya saat keduanya tengah tertidur pulas, Jumat (3/4/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, sang mantan mertua berinisial M (86) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif. Sementara mantan istrinya, S (54), kini dalam kondisi kritis akibat luka bakar serius di sekujur tubuh.
Kronologi Kejadian
Peristiwa maut ini bermula saat pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban tanpa diketahui. Saat itu, kedua korban tengah terlelap di dalam satu kamar yang sama. Tanpa belas kasihan, pelaku menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh kedua korban dan langsung menyulutnya dengan api.
"Pelaku masuk diam-diam, lalu menyiram korban dengan pertalite dan membakarnya saat mereka tidur," ujar Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno.
Warga yang mendengar teriakan histeris korban langsung berhamburan menolong dan mengevakuasi keduanya ke RSUD Raden Ajeng Kartini. Namun nahas, nyawa korban M yang sudah lansia tidak tertolong pada Jumat malam.
Motif Sakit Hati dan Cemburu
Berdasarkan keterangan tetangga, pelaku dan korban S sudah resmi bercerai karena sering terlibat cekcok rumah tangga. Belakangan, pelaku berupaya mengajak korban untuk rujuk kembali.
Namun, ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh S yang dikabarkan sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Hal inilah yang diduga menyulut emosi dan dendam di hati pelaku hingga nekat melakukan aksi pembakaran.
Pelaku Coba Bunuh Diri
Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak melarikan diri jauh. Ia ditemukan warga bersembunyi di sudut kamar rumah korban. Tragisnya, pelaku juga mencoba mengakhiri hidup dengan meminum obat serangga.
"Saat ditangkap, pelaku mengalami muntah-muntah dan mulut berbusa. Warga kemudian melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," kata seorang tetangga korban, Hoyi Lestari.
Hingga saat ini, kasus pembakaran berdarah ini masih ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Jepara. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.










