Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex mulai diperiksa sejak pukul 08.22 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB.
Saat keluar, Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, menandakan dirinya resmi ditahan. Penahanan ini menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dahulu ditahan.
Gus Alex tidak banyak berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Ia hanya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Gus Alex.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait dugaan rasuah kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota diduga tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.










