Hari Ini Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini terkait penyidikan dugaan perkara korupsi kuota haji. Gus Alex bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Gus Alex sebagai tersangka. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3/2026).
KPK, kata Budi, berharap agar Ishfah memenuhi panggilan KPK dan bersifat kooperatif. Meski demikian, belum diketahui apakah Gus Alex telah memenuhi panggilan itu.
Baca juga: Respons Cak Imin soal Gus Yaqut Terjerat Kasus Korupsi Kouta Haji
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (AA).Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 untuk jemaah haji reguler dan 8 untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










