Pakar Nilai Wajar Kejagung Ajukan Banding Kasus Tata Kelola Minyak
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hal yang sah dilakukan.
Menurutnya, meskipun belum tentu dikabulkan oleh pengadilan tinggi, jaksa penuntut umum tetap berhak memperjuangkan keyakinannya terkait adanya potensi kerugian perekonomian negara.
“Langkah banding dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dengan majelis hakim. Jaksa merasa pendapatnya sesuai, tetapi dinilai tidak tepat oleh hakim. Ini merupakan sesuatu yang sah dan wajar dilakukan,” kata Fatahillah, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim dalam perkara tersebut berpandangan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kerugian negara harus dapat dibuktikan secara pasti, bukan sekadar potensi (potential loss).
“Kemungkinannya, banding Kejagung bisa saja ditolak oleh hakim pengadilan tinggi jika berkaitan dengan perhitungan potensi kerugian perekonomian negara. Namun dari perspektif jaksa, jika meyakini potensi kerugian tersebut dapat diperhitungkan, maka secara hukum sah-sah saja mengajukan banding,” ujarnya.
Fatahillah juga menilai perlu adanya metode penghitungan potensi kerugian perekonomian negara yang disepakati bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara penegak hukum dan pihak terdakwa.
Menurutnya, kejelasan metode perhitungan tersebut penting agar tidak merugikan pihak terdakwa maupun pemerintah dalam menentukan kerugian perekonomian negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lainnya.
Salah satu poin keberatan jaksa adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dinilai masih berupa asumsi.










