Rismon Ajukan Restorative Justice, Ini Reaksi Roy Suryo
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah, Roy Suryo menegaskan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dalam sebuah video berdurasi 11 menit 03 detik di YouTube, merupakan sikap pribadi yang tidak mewakili para penulis lain dalam buku JWP (Jokowi’s White Paper).
Roy menyatakan, bahwa pernyataan RHS yang menyebut adanya kemungkinan “kekeliruan dan bisa berbeda” dalam hasil penelitian yang telah ditulis selama berbulan-bulan, adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi RHS.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saudara RHS sendiri, dan tidak perlu disangkutpautkan dengan kami, khususnya saya selaku sesama penulis JWP," ujar Roy, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menegaskan, bahwa jika dalam pernyataan tersebut RHS menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, maka hal tersebut juga merupakan keputusan pribadi RHS.
Meski demikian, Roy Suryo menegaskan, dirinya tetap menghormati hak pribadi RHS untuk menyampaikan pandangan dan sikapnya.
"InshaaAllah kami tetap amanah untuk meneruskan semua yang sudah dilakukan selama ini secara ilmiah, bertanggung jawab, dan tidak bergeser 0,1 persen pun dari simpulan yang selama ini sudah disampaikan," katanya.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah terlibat dalam berbagai proses hukum, dan kajian yang berkaitan dengan penelitian tersebut.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Bonatua Silalahi, Leony Lidya, Lukas Luwarto, Syamsuddin Alaimyah, Jemmy Mokolensang dan tim BonJowi yang terlibat dalam sidang KIP. Ia juga menyebut, M Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, Top Topan, Bangun Sutoto dan tim yang terlibat dalam sidang CLS Solo.
Menurut Roy, berbagai proses tersebut menghasilkan temuan yang dinilai mendukung dan menguatkan penelitian yang telah dilakukan selama ini, bahkan disebut berdampak pada proses hukum terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden Joko Widodo, pihak Universitas Gadjah Mada, serta lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan KPUD.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai tim hukum yang terlibat, antara lain yang dipimpin oleh Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, dan Petrus Selestinus dalam Tim TAAKAA. Selain itu, dukungan juga datang dari tim yang dipimpin Refly Harun, Yaya Satyanegara dan sejumlah kelompok advokasi lainnya.
Roy Suryo juga menyampaikan penghargaan kepada para ahli, saksi, serta masyarakat yang memberikan dukungan moral maupun doa selama proses tersebut berlangsung.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan atensi dan dukungan secara ikhlas tanpa pamrih. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan tersebut," pungkasnya.










