Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Kakak ipar terdakwa kasus pemerasan K3 Anitasari Kusumawati, Farida Astuti, mengaku diminta untuk membuka rekening. Namun, ia tidak diberi tahu tujuannya.
Hal itu terungkap saat Farida menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (9/3/2026).
Dalam keterangannya, Farida mengaku diminta membuka rekening bank oleh terdakwa Anitasari. "Kalau saya nggak salah tuh (pembukaan rekening) sekitaran 2021 ya, tepatnya saya lupa," kata Farida.
Farida menyatakan, ia diberi uang Rp1 juta terkait dirinya yang diminta untuk membuka rekening. Uang tersebut dimaksudkan untuk saldo awal.
"Itu yang dimasukkan ke dalam pendaftaran pembukaan rekening itu nomor HP saudara atau nomor HP-nya Bu Anita?" tanya jaksa. Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus K3 Kemnaker, Ini Identitasnya
"Punya Ibu Anita," jawab Farida.
Farida melanjutkan, dalam pembukaan rekening tersebut turut dibuat kartu ATM yang selanjutnya juga diserahkan ke Anita.
Ia pun mengaku tidak diberi tahu Anita terkait tujuan pembukaan rekening atas miliknya yang kemudian diserahkan ke Anita. "Kenapa saudara mau disuruh untuk membuat rekening?" tanya jaksa.
"Kan minta tolong saudara ya, kalau saya bisa tolongin saya tolongin," jawab Farida. Setelah berhasil membuka rekening tanpa m-banking, kartu ATM yang dimaksud kemudian diserahkan ke Anita.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3.
Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler. Hal itu dibacakan jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).










