KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka

Nasional | okezone | Senin, 9 Maret 2026 - 22:15
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sosok teranyar yang jadi tersangka adalah Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid. 

1. Tersangka Baru

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. 

Itu karena, Budi menjelaskan, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap membuka praktik-praktik lancung lain Pemprov Riau. 

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21. 

Dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026). 

Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya. 

 

Budi menyebutkan, nantinya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Topik Menarik