Kejar-kejaran di Pantura Situbondo, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton BBM Subsidi

Kejar-kejaran di Pantura Situbondo, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton BBM Subsidi

Nasional | inews | Senin, 9 Maret 2026 - 14:30
share

SITUBONDO, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di jalur Pantura Situbondo, Jawa Timur. Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis antara polisi dan sopir truk yang mencoba melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Besuki.

Petugas kemudian melakukan penyisiran sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang diduga membawa solar bersubsidi secara ilegal.

“Petugas menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel kuning yang diduga membawa solar ilegal. Namun, saat diminta berhenti, sopir justru tancap gas dan mencoba melarikan diri,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Dalam upaya melarikan diri, sopir truk nekat melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas serta kendaraan lain yang melintas di jalur Pantura.

Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya berakhir sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Truk yang dikejar petugas akhirnya kehilangan kendali dan menghantam pagar rumah warga.

Warga yang melihat aksi berbahaya pelaku sempat mengepung truk tersebut karena geram atas tindakan sopir yang membahayakan pengguna jalan. Beruntung, personel Polsek Banyuglugur bersama Tim Resmob Polres Situbondo segera mengamankan para pelaku dari amukan warga.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni SA (45) sebagai sopir, K (55) sebagai kenek, serta EE (50) yang diduga berperan sebagai penyedia atau penjual solar subsidi ilegal.

Dari dalam truk, petugas menemukan satu tandon air berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua kempu kosong, 76 jerigen kosong, serta sejumlah peralatan pendukung seperti pompa minyak, selang, corong, dan timba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Khusus untuk awak truk, dijerat pasal tambahan dengan pasal KUHP atas tindakan kekerasan dan melawan petugas saat menjalankan tugas resmi,” kata AKP Agung.

Topik Menarik