Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono berbicara soal peluang Restorative Justice (RJ) di kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja.
"Ya kan kalau di KUHP baru kan diutamakan kan restorative justice," kata Pandji ketika menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian adat Toraja, hari ini, Senin (9/3/2026).
Pandji mengungkapkan bakal menjelaskan soal proses sidang adat yang dijalaninya terkait dengan dugaan penghinaan adat Toraja kepada penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Penampakan Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Toraja
Coretax DJP 2026 Berlaku Ketat, Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Jadi Standar Baru Bisnis
“Terus bahwa sidang adat itu valid dan apa namanya diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut," ujar Pandji. Di sisi lain, Pandji mengaku tidak ada persiapan apa pun untuk menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Nggak ada persiapan apa-apa, saya cuman siap ditanya aja. Paling persiapan menjalankan puasa dengan khidmat aja," ucap Pandji.
Lihat video: Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea
Pandji Pragiwaksono sudah diperiksa pada Senin 2 Februari 2026. Ketika itu, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan Toraja. "(Pertanyaan pemeriksaan) 48," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Terbaru, Pandji juga telah jatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa, 10 Februari 2026.










