Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap
BANGKA, iNews.id - Penangkapan Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu meronta-ronta saat dieksekusi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi setelah Marwan menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat hendak digiring petugas menuju mobil untuk dibawa ke kantor Kejati Babel, Marwan menolak dan berusaha melawan.
Upaya eksekusi berlangsung tegang di depan masjid. Marwan yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Babel itu terus memberontak ketika petugas mencoba memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik Kejati Babel.
Meski sudah berusaha ditenangkan oleh petugas kejaksaan dan anggota TNI yang berada di lokasi, Marwan tetap menolak.
Bahkan saat akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil, dia menendang kaca kendaraan hingga pecah.
Tali pengikat tangan (tie) yang sempat dipasang juga terlepas sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengamankannya.
“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” kata Marwan saat diamankan petugas dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (7/3/2026).
Setelah sempat menolak, Marwan akhirnya berhasil dibawa menuju Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Marwan merupakan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Marwan bersama sejumlah terdakwa lain sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 29 April 2025. Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Marwan bersalah.
Menanggapi eksekusi tersebut, kuasa hukum Marwan, KA Tajuddin, meminta agar kliennya diperlakukan secara manusiawi.
“Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan,” kata Tajuddin, Sabtu (7/3/2026).
Dia menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Selain Marwan, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk Direktur Utama PT Narina Keisya Imani Ari Setioko serta sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kehutanan Babel.









