Ibunda Delpedro Menangis setelah Anaknya Divonis Bebas
Suasana haru terlihat dalam sidang putusan perkara penghasutan terkait kericuhan pada Demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya. Ibunda Delpedro, Magda Antista, tak kuasa untuk menahan tangisnya.
Magda memang terlihat mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026) itu. Bersama suaminya atau ayah Delpedro, mereka terlihat saksama mendengar amar putusan.
Saat amar putusan dibacakan dan Delpedro dinyatakan tak bersalah alias bebas, air mata Magda terlihat langsung menetes. Ia juga terlihat memeluk kerabat yang menemaninya selama persidangan.
Baca Juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
"Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).Magda berharap putusan ini menjadi pertanda bahwa ruang pengadilan memang menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ia berharap ruang sidang menjadi satu tempat agar peristiwa bisa dilihat dari mata hati.
"Keadilan akhirnya tegak, dan kami sangat bersyukur anak kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan cita-citanya yang sempat tertunda karena masalah hukum ini," tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro Cs.
Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak ada ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.
Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa. Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim.










