Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan

Nasional | sindonews | Kamis, 5 Maret 2026 - 21:08
share

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjadi Plt Bupati Pekalongan. Penunjukan itu ditujukan untuk menggantikan sementara posisi Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Bima pun mengingatkan para kepala daerah untuk bersikap amanah dan tak melakukan praktik lancung. "Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," tegas Bima.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026)."KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik