Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Jawab Tantangan Hukum Indonesia

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Jawab Tantangan Hukum Indonesia

Nasional | sindonews | Kamis, 5 Maret 2026 - 19:57
share

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) atau Peradiprof resmi dideklarasikan hari ini. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah baru bagi para advokat di Tanah Air.

Deklarasi yang digelar di Hotel Kempinski Jakarta ini diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat duafa. Hadir dalam deklarasi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan para pengurus Peradi Profesional.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan kehadiran organisasi profesi ini bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

“Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” katanya, Kamis (5/3/2026).

Harris menyebut kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujarnya.

Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu menegaskan, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional ini memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum. Mereka adalah Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum. Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi. “Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum," ucapnya.

Menurut Harris, Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital.

Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Karena eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. "Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang," katanya.

Karena itulah, deklarasi di bulan Ramadan merupakan harapan agar Peradiprof selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan. Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa adalah bentuk nyata dari advokasi sosial—sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan. “Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan Peradiprof agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Ustaz Das’ad Latif menekankan pentingnya aspek kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.

"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya.

Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya.

Topik Menarik