Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Orang, Sahroni: Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku!
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara merespons kasus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Arnendo (20) yang diduga menjadi korban penganiayaan sesama mahasiswa hingga babak belur. Sahroni pun dengan tegas menyebut bahwa bullying atau perundungan merupakan tindak kriminal.
Oleh karenanya, dirinya meminta polisi bertindak tegas. “Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
“Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” sambungnya.
Baca juga: Undip Tidak Pakai Nilai TKA untuk SNBP 2026? Begini Faktanya
Sahroni pun menyoroti mekanisme pengawasan kampus yang lemah. Ia pun meminta kampus lebih aktif mengawasi kegiatan mahasiswanya.“Dan kalau pelakunya ada sebanyak itu, berarti ada sistem pengawasan yang gagal. Makanya, kampus harus proaktif mengaudit kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan budaya kekerasan atau senioritas yang tidak sehat,” tegas Sahroni.
“Jika nanti ditemukan ada pembiaran, maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir pada Rabu (4/2/2026), mengatakan total ada 30 mahasiswa yang menganiaya Arnendo. Mereka merupakan teman satu angkatan dan senior korban di Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip.










