Uang Korupsi Bupati Pekalongan, KPK: Rp24 Miliar Bisa Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 KM

Uang Korupsi Bupati Pekalongan, KPK: Rp24 Miliar Bisa Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 KM

Nasional | okezone | Kamis, 5 Maret 2026 - 00:53
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp24 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), bisa digunakan untuk membangun 400 rumah di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Fadia, Rabu (4/3/2026).

Asep mengungkapkan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan buatan keluarga Fadia menerima transaksi Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Padahal, uang yang digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," kata Asep.

Asep melanjutkan, jika jumlah yang sama digunakan untuk membangun jalan kabupaten, maka bisa membiayai pembangunan hingga puluhan kilometer (km).

"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50–60 km," ujarnya.

"Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.

Aliran uang ke keluarga Bupati Fadia

Asep mengungkapkan uang kelebihan pembayaran gaji pegawai outsourcing mencapai Rp24 miliar yang kemudian dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati sebesar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

a). FAR sebesar Rp5,5 miliar;
b). Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH), sebesar Rp1,1 miliar;
c). Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar;
d). Anak bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar;
e). Anak bupati Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar;
f). Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Topik Menarik