Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Maret 2026 - 22:13
share

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi. Hal itu dikatakan Fadia saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia mengaku dulunya sebagai pedangdut, sehingga tidak banyak tahu soal birokrasi.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan track record Fadia yang terpilih dua kali jadi bupati dan sekali wakil bupati. "Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/Arif JuliantoKPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik