Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Agar Mengakomodasi Putusan MK Soal Parliamentary Threshold

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Agar Mengakomodasi Putusan MK Soal Parliamentary Threshold

Nasional | sindonews | Selasa, 3 Maret 2026 - 22:24
share

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengingatkan para pembuat undang-undang untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Sebab bila tak diakomodasi maka membuat produk hukum menjadi cacat

Hal ini disampaikan Tama usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR yang digelar di kediaman Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," kata Tama.

Baca juga: Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Tama menyampaikan keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada pemilu lalu yang suaranya hilang imbas parliamentary threshold."Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.

Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat parlementiary treshold sebesar 4, tidak konstitusional. "Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4 ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.

Lihat video: Ada Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold"Karena kalau kemudian hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka akan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat," katanya.

Partai Perindo, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas parliamentary threshold ini.

"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4 itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," katanya.

Topik Menarik