Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Hal itu disampaikan Sulistyo sebelum menutup sidang perdana gugatan praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, tak ada celah untuk melakukan suap atau gratifikasi terkait gugatan tersebut. "Saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang," tegas Sulistyo.
Sulistyo menegaskan, penyelesaian perkara ini murni pembuktian. Ia menegaskan, kedua belah pihak tak perlu menghubungi orang pengadilan untuk melakukan praktik suap.
Baca Juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu," tegas Sulistyo.Ia pun memastikan, pengadilan tak akan menerima bentuk suap maupun gratifikasi. Bila ada yang mengatasnamakan pengadilan yang meminta imbalan, ia memastikan hal itu merupakan penipuan.
"Begitu pun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," kata Sulistyo.
Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Sebab, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.










