Curi Uang Angpau Rp50 Juta di Makassar, Residivis Ditembak Polisi 

Curi Uang Angpau Rp50 Juta di Makassar, Residivis Ditembak Polisi 

Nasional | inews | Senin, 2 Maret 2026 - 09:08
share

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pemuda pelaku pencurian uang angpau senilai Rp50 juta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan petugas saat proses pengembangan kasus.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah warga di Jalan Sumba. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku bernama Wawan (23) mengamati rumah korban yang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang menonton perayaan Cap Go Meh.

Setelah memastikan situasi sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan berhasil menggondol uang angpao milik korban sebesar Rp50 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.

Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil curian, amplop angpao, dua unit sepeda motor, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta narkotika jenis sabu yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.

Komandan Tim Ghost Dermaga, Aiptu Rudi mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi di dua tempat kejadian perkara berbeda. Uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor dan narkoba.

"Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga tim terpaksa melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis yang dipakai saat melakukan pencurian," ujar Aiptu Rudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya.

Topik Menarik