Kasus Suap Migor, Marcella Santoso Ngaku Korban Mafia Peradilan

Kasus Suap Migor, Marcella Santoso Ngaku Korban Mafia Peradilan

Nasional | okezone | Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:57
share

JAKARTA - Terdakwa dugaan suap minyak goreng, Marcella Santoso, menegaskan dirinya bukan bagian dari mafia peradilan, melainkan korban praktik tersebut. 

“Saya dan rekan -rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan,” ujar Marcella Santoso.

Ia menyampaikan hal tersebut saat membacakan duplik pada Jumat, 27 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut mafia peradilan sebagai parasit yang merusak proses pencarian keadilan dan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga penegak hukum yang tidak berada dalam lingkaran kekuasaan, termasuk advokat. 

Menurutnya, praktik tersebut menjual rasa takut dan membangun keyakinan semu sehingga pencari keadilan menggantungkan harapan pada kekuatan non-hukum, padahal kepastian hukum seharusnya berada di tangan majelis hakim.

Ia pun meminta pemerintah melindungi advokat dan mahasiswa hukum dari praktik tersebut. 

“Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain.Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut,” katanya.

Marcella juga adanya pihak yang mencoba menghubungi dan menebar teror, termasuk dugaan permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di Aryanto Arnaldo Law Firm. “Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut,” ujarnya.

Menanggapi replik jaksa yang menyebut sebagai lulusan Strata 3 dirinya seharusnya melapor, Marcella menilai advokat berada dalam posisi rentan dan tidak ada jaminan perlindungan. 

“Framing opini bahwa saya adalah mafia peradilan adalah tuduhan yang keji dan bertolak belakang dengan karakter saya. Semua yang pernah bekerja bersama saya mengetahui bahwa saya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi," katanya.

Ia menambahkan, bahwa, “hanya Tuhan yang dapat menolong saya. Saya belajar mengikhlaskan dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT."

Terkait tuntutan uang pengganti sekitar Rp28 miliar, ia menilai kesimpulan jaksa hanya berdasar foto staf keuangan. “Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara maupun melakukan suap, serta menyebut penerapan pasal TPPU tanpa mempertimbangkan tempus dan relevansi aset sebagai preseden buruk. 
“Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional,” ujarnya.

Marcella juga menyatakan dirinya membuka lapangan kerja bagi 160 hingga 200 orang serta berkontribusi melalui pajak. “ Saya penggerak ekonomi, membayar pajak dan berkontribusi bagi masyarakat,” ucapnya. 

Bahkan, pada 1998, ketika banyak orang keturunan Tionghoa memilih pergi meninggalkan Indonesia, dirinya memilih bertahan karena mencintai Indonesia.

“Saya tidak pernah bercita-cita menjadi politikus. Saya mencintai profesi sebagai advokat,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Marcella didakwa terkait dugaan suap dan TPPU dalam penanganan perkara sejumlah korporasi terkait minyak goreng (migor). Jaksa menilai ia menerima dan menguasai aliran dana puluhan miliar rupiah serta menuntut uang pengganti sekitar Rp28 miliar dan perampasan aset. 

Marcella dan Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun kurungan. M Syafei dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp9.333.333.333, sedangkan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Topik Menarik