AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri untuk Proses Pemecatan
JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan, mutasi Didik ke Yanma Polri dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," kata Isir, Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ia menjalani sidang etik pada Kamis 19 Februari 2026 terkait perkara tersebut. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026.
Selain itu, AKBP Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat 20 Februari 2026.










