Dorong Revisi UU No 10/1997, Bapeten: Pengawasan Bahan Radioaktif Perlu Diperkuat
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyebut pengendalian dan pengawasan bahan radioaktif di Indonesia perlu diperkuat. Hal itu dilakukan lewat kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum yang memiliki jaringan hingga ke daerah.
Langkah ini penting agar pengawasan di lapangan tidak hanya bersifat administratif atau menunggu insiden, tetapi mampu bergerak lebih cepat dengan pendekatan deteksi dini.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto, yang mendorong peningkatan efektivitas fungsi pengawasan.
Baca juga: Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pejabat fungsional Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten M.S Prawira menjelaskan, aparat penegak hukum memiliki kapasitas penyelidikan serta struktur kewilayahan yang kuat. "Dukungan ini dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan profesional," katanya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, kolaborasi tersebut dijalankan melalui pertukaran informasi, koordinasi operasional, dan peningkatan pemahaman teknis terkait keselamatan serta keamanan radioaktif.
Lihat video: [BREAKING NEWS] KOMISI VII DPR RI RDP DENGAN KA. BRIN, BIG, BAPETEN
"Dengan sistem yang terintegrasi, pengendalian tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan aturan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan lingkungan secara nyata," ujarnya.Dia juga menekankan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu segera dilakukan guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika risiko.
"Pembaruan ini diharapkan memperjelas pembagian peran serta memperkuat koordinasi antar-lembaga, sehingga pengamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan lebih efektif dan adaptif," ucapnya.










