Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium

Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium

Nasional | sindonews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:47
share

Pakar hukum Henry Indraguna menyoroti tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,Anak Buah Kapal (ABK) terkait narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Guru Besar Unissula ini menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

Dalam melihat kasus ini, pendekatan hukum pidana harus menitikberatkan pada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Berdasarkan informasi, Fandi bukan bandar. Justru dia disebut sebagai korban karena tidak mengetahui secara persis barang dengan ukuran tonase yang diangkut kapal tempat dirinya bekerja tersebut ternyata merupakan barang haram.

Baca juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Merespons kegelisahan publik atas ancaman hukuman mati kepada Fandi, Henry mendukung sikap Komisi III DPR RI. Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi bertentangan dengan semangat KUHP baru. “Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” ujar Henry, Jumat (27/2/2026).

Dia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, JPU wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku. “Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti ‘obat terakhir’ atau ‘upaya terakhir’ (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas.

Ultimum remedium merupakan gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”. Dalam konteks itu, hukuman harus menjadi upaya terakhir setelah segala bentuk pencegahan gagal, bukan alat balas dendam semata. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Henry.Dalam konsep tersebut terdapat pembedaan keadilan distributif berdasarkan kontribusi pelaku, sehingga tuntutan mati terhadap ABK seperti Fandi dianggap tidak adil karena tidak sebanding dengan perannya.

“Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, melainkan pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan pidana mati. Fandi bekerja sebagai pelaksana yang bertugas mengawal kargo. Dia juga menghadapi potensi risiko pidana mati jika tidak bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan penyelundupan narkoba.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan orang tua Fandi menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana. “Jadi kami bukan melakukan intervensi, tetapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama dalam kasus yang menyentuh rakyat kecil,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyayangkan pernyataan JPU yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terhadap kasus hukum Fandi. Di sisi lain, Kejaksaan mempertahankan tuntutan mati sebagai langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika berdasarkan bukti yang ada.

Topik Menarik