12 Kepala Desa Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo

12 Kepala Desa Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo

Nasional | okezone | Jum'at, 27 Februari 2026 - 15:57
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 12 kepala desa (kades), terkait perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Belasan kades ini dipanggil dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (27/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, para kades tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tidak merinci materi apa yang didalami dari para saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ujar Budi, Jumat (27/2/2026).

Budi mengatakan, agenda pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. Ia belum merinci siapa saja yang telah mengonfirmasi kehadiran.

Adapun 12 saksi yang dipanggil KPK hari ini, di antaranya:

- Joko Waluyo (JW), Kades Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Sri Suharti (SS), Kades Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Darsono (DAR), Kades Sitirejo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Suko (SUK), Kades Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

 

- Padmo Dwi H (PDH), Kades Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Masito (MAS), Kades Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Suwono (SUW), Kades Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Mat Kosim (MK), Kades Mojomulyo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Sukiman (SUK), Kades Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati (Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Pucakwangi)

- M. Sulistiono (MS), Kades Wukirsari, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Sumali (SUM), Kades Srikaton, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati

- Mahfud (MAH), Kades Sumberarum, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Topik Menarik