KPK Resmi Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Jumat (27/2/2026). BBP merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama, sejak 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).
Dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Asep menyebut Salisa Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.
Identitas Diketahui, Mobil Kabur Usai Tabrak Bocah hingga Terpental di Makassar Diburu Polisi
SA diduga melakukan hal tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS).
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” kata Asep.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Asep menjelaskan, pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Uang-uang tersebut kemudian diperintahkan untuk dipindahkan ke safe house lain yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik yang mengendus keberadaan kedua lokasi tersebut kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ujarnya.
KPK menyimpulkan bahwa BBP dan SIS turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka pada periode 2024–2026.










