Divonis 9 Tahun Penjara, Riva Siahaan: Saya Tidak Pernah Menyesal Mengabdi

Divonis 9 Tahun Penjara, Riva Siahaan: Saya Tidak Pernah Menyesal Mengabdi

Nasional | sindonews | Kamis, 26 Februari 2026 - 19:32
share

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dihukum sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Riva mengaku tak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan.

Seusai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riva langsung disambut pendukungnya. Riva bahkan terlihat mendapatkan bunga dari pendukungnya.

Riva sempat menyampaikan bahwa dirinya meyakini masih banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan. "Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," ungkap Riva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Meski diputus bersalah, Riva mengaku tak pernah menyesal pernah bekerja di anak perusahaan PT Pertamina tersebut. "Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan Maha Baik. Saya yakin dan percaya. Satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," tegasnya.Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Riva Siahaan sembilan tahun penjara. Majelis hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan inkracht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

"Pidana denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Riva sebelumnya dituntut JPU untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Topik Menarik