Turis Thailand Kehilangan Koper saat Wisata di Gunung Bromo, 3 Pelaku Ditangkap
PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) menjadi korban pencurian saat berwisata di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus dengan menangkap tiga pelaku pencurian.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban berinisial MKJ (54) turis Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu (15/2/2026). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp108.368.200.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKBP Latif dikutip Kamis (26/2/2026).
AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi beberapa destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan mobil Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan ke jeep untuk menuju kawasan Bromo. Tas dan koper milik korban tetap ditinggalkan di dalam mobil Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang diduga sebagai otak pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, dia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES bersama istrinya, NF, di rumah mereka di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.










