Periksa Mantan Timses Sudewo, KPK Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Sebanyak 5 mantan Tim Sukses Bupati Pati Sudewo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kelimanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (25/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi yang merupakan mantan Timses itu adalah SUN (Ketua DPRD Pati/ Timses Bupati Pati); MAN (Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwono/Timses Bupati Pati); AE (Timses Bupati Pati); AS (Wiraswasta/Timses Bupati Pati), dan TON (Wiraswasta/Timses Bupati Pati.
Budi menjelaskan kelimanya didalami soal keterkaitan antara Tim Sukses dengan pengambilan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Pati. “Para saksi diklarifikasi selaku Eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitanya dengan pengambilan keputusan serta ploting pengadaan barang dan jasa di Kab. Pati," kata Budi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek oleh Tim 8 terkait Kasus Sudewo
Adapun penyidik juga mendalami bagaimana pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Hal ini termasuk cara-cara pengumpulan uang sebagaimana perintah Sudewo."Penyidik juga meminta penjelasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026 dan permintaan serta pengumpulan uang yang diperintahkan oleh Bupati," ujar Budi.
Selain 5 mantan Timses Sudewo, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksinya dengan mendalami keterangan yang sama. Dengan demikian ada 13 orang saksi yang diperiksa di Polrestabes Semarang dalam perkara yang menyeret nama Sudewo.
8 lain saksi yang diperiksa:-ES Kades Perdopo Kec. Gunungwugnkal Kab. Pati- SA Wiraswasta / Mantan Wakil Bupati Pati- SUS Kades Gajihan Kec. Gunungwugnkal Kab. Pati-TAF Kades Pundenrejo Kec. Tayu Kab. Pati-SUY Kades Gesegan Kec. Cluwak Kab. Pati-WE Kades Mojo Kec. Cluwak Kab. Pati-YUN Kades Dororejo Kec. Tayu Kab. Pati-DT Kepala Desa Batursari
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.










