Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK
JAKARTA – Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak merefer sama sekali," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Salah satunya, KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Gus Yaqut menjadi tersangka.
"Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, sprindik juga dipersoalkan. Dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Selain itu, surat penetapan tersangka yang menjadi hak bagi Gus Yaqut disebut tidak pernah diterima.
"Lebih detail di persidangan ya. Intinya, kita mengetahui tiga sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak pernah terima itu," ujarnya.
"Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja," kata Melissa.










