Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK

Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK

Nasional | sindonews | Selasa, 24 Februari 2026 - 22:29
share

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Relawan Jokowi, David Pajung menyebut hal tersebut tak kunjung terealisasi lantaran terdapat perlawanan dari DPR.

"Pak Jokowi sudah inisiatif untuk menerbitkan Perppu ya, menerbitkan Perppu. Tapi ada perlawanan dari DPR RI ketika itu khususnya yang dari Komisi III," kata David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' yang tayang di iNews, Selasa (24/2/2026).

Ia mengungkapkan, saat itu terdapat salah satu anggota DPR yang kerap kali menyatakan akan melawan jika Perppu yang dimaksud benar-benar terbit. "Sekjen PPP ketika itu, Pak Arsul Sani yang sekarang jadi Hakim MK, itu sangat viral di media kan. Semua media memberitakan bahwa DPR akan menolak atau melawan Perppu dari Presiden kalau itu terbit," ujarnya.

Baca juga: Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi

Demi kekondusifan, kata David, Jokowi akhirnya mengurungkan niat untuk menerbitkan Perppu yang dimaksud. "Dengan kondisi seperti itu, untuk menciptakan situasi yang kondusif, situasi politik yang kondusif, maka Pak Jokowi mengatakan ya sudah, kalau memang ini menjadi sesuatu yang menciptakan disharmoni politik ya, akhirnya kan ya berjalan aja alami kan, draf undang-undang itu," ucapnya.

David menambahkan, salah satu poin yang dibahas dalam Perppu itu terkait izin penyadapan. Jokowi, kata David, menilai hal itu melemahkan KPK sehingga perlu diperbaiki.

"Nah itu Pak Jokowi mengatakan bahwa itu juga bagian dari pelemahan, harusnya penyadapan itu menjadi diskresi sepenuhnya oleh KPK. Enggak perlu izin-izin karena ini untuk bagaimana menciptakan pemberantasan korupsi yang baik," pungkasnya.

Topik Menarik