Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Nasional | sindonews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:48
share

Anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi iNews Media Group, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas. "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Dia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. "Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Isir.

Dia menyebut, Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu. Sebelumnya, oknum Bripka MS memukul kepala Siswa MTsN MAT hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas.

Kini, oknum tersebut sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tual.

Topik Menarik