Bejat! Kakek Penjual Mainan di Deliserdang Diduga Cabuli 29 Siswi SD

Bejat! Kakek Penjual Mainan di Deliserdang Diduga Cabuli 29 Siswi SD

Nasional | inews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:28
share

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang kakek penjual mainan berinisial L (65) atas dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut). Jumlah korban diduga mencapai 29 siswi sekolah dasar.

Penangkapan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan. Modus pelaku yakni memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit mereka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah seorang murid berani melapor kepada wali kelas bahwa dia menjadi korban pelecehan.

“Hasil pendalaman menunjukkan bukan hanya satu anak. Total ada 29 korban,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Sabti (21/2/2026).

Menurut penyelidikan, para korban mengalami tindakan tak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku juga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi.

Hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi bejat itu telah berlangsung sekitar 1u tahun. Motif pelaku karena alasan kondisi kesehatan, dia mengaku tak lagi mampu berhubungan suami istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi pelaku saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik guna menelusuri foto-foto yang disimpan.

Selain itu, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk proses pendampingan psikologis. Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diketahui masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan maksimal, mengingat jumlah korban yang banyak serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Penyidik juga mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Topik Menarik